iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindaklanjuti pada Senin 14 Agustus 2023 lalu.

"Kami mendapat laporan terkait Kasus penipuan atau penggelapan. Dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan, Kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan," beber Rezi.

Namun, kata Rezi, pihaknya masih akan membuka peluang untuk kedua belah pihak berdamai.

"Namun demikian, Kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian," tutupnya. (raf)


Berita Terkait